Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda no 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Jumat malam (14/4/2023).
Dalam operasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pelanggaran rumah kos dijadikan kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong.
Kasatpol PP H.Oki Rudianto mengatakan, dari hasil operasi penegakkan perda di kos-kosan diwilayah Pamulang kami menjaring 5 orang Wanita dan 4 orang Pria dan juga kami menjaring 7 orang Wanita dan 6 orang Pria di kecamatan Serpong.
“Hasil pemeriksaan di TKP ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan dan juga dugaan ada anak dibawah umur karena tidak memiliki KTP sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinsos untuk langkah-langkah lebih lanjut, ” ungkap Oki.
Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami pemerintah kota Tangerang selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kosan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, " lanjutnya
kami mengapresiasi dari jajaran TNI dan Polri yang telah mendampingi dalam kegiatan operasi ini, " tutup Oki. (Hendi)