TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Serpong dibawah pimpinan Iptu Diondi Asido Manik, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kp. Lengkong Gudang Timur Rt. 002 Rw. 003 Kel. Lengkong Gudang Timur Kec. Serpong pada selasa 14 Mei 2024 dengan mengamankan satu (1) orang tersangka Sdr. M (laki laki umur 27 tahun).
Hal tersebut disampikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/05/2024).
"Dapat kami sampaikan bahwa unit reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kasus pencurian dengan pemberatan yaitu maling ayam potong dengan mengamankan seorang tersangka dengan inisial Sdr. M umur 27 tahun, " terang AKP Agil.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah kerombong, delapan puluh delapan ekor ayam potong dan satu unit sepada motor yang digunakan oleh tersangka, ” lanjutnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa kronologis kejadian, pelaku mencuri ayam potong tersebut dari lapak ayam potong milik Korban Sdr. S dengan cara mencongkel pintu lapak ayam potong dengan menggunakan linggis, kemudian ayam-ayam tersebut dimasukkan kedalam karung.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah).
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ” tutupnya. (Hendi)